Nilai Tunjangan Transportasi Dewan Dibawah Provinsi

img

TENGGARONG, Ketua DPRD Kukar Salehudin, didampingi dua anggota Komisi IV Hamdiah dan Abdurahman, Senin (31/7) siang menerima kunjungan dua rombongan DPRD, yakni dari DPRD Panajam Paset Utaran (PPU) dan DPRD Kabupaten Karanganyar.

Pertemuan dilangsungkan diruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, yang dihadiri Sekwan DPRD Kukar, Kepala Bappeda, Kabid Cipta Karya, Bagian Perlengkapan Setkab Kukar dan sejumlah pihak terkait lainnya.

Untuk kunjungan DPRD Karanganyar lebih mendalami terkait dengan pembangunan infastruktur dan kesejahteraan masyarakat, sementara DPRD PPU konsultasi terkait dengan Peraturan Daerah tentang hak keuangan dan administrative pimpinan-anggota DPRD, menindaklanjuti Peraturan Pemerintah No 18/2017.

Ketua DPRD Kukar Salehudin dalam kesempatan itu menyatakan bahwa DPRD Kukar belum lama ini telah mengesahkan Raperda terkait dengan Hak Keuangan dan Administatrif Pimpinan dan Anggota menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda). Kini draf Perda yang sudah disahkan tersebut telah dibawah ke Bagian Hukum Pemprov Kaltim untuk dimasukan dalam lembaran peraturan pemerintah, sehingga pada Agustus 2017 diharapkan sudah berlaku.

Dibanding dengan aturan yang sebelumnya, pada peraturan yang mengacu pada PP18/2017 tersebut terdapat perbedaan, dimana untuk aturan yang baru anggota dewan mendapatkan tunjangan reses, serta tunjangan transportasi.

“Untuk tunjangan transportasi tentunya nilainya tidak boleh melebihi dari tunjangan transportasi DPRD Provinsi Kaltim. kalau di DPRD Kaltim tunjangan transportasi Rp19 juta, bisa kita mendapatkan Rp18,5 juta, itu pun tentunya harus berdasarkan dengan kemampuan keuangan daerah,” papar Salehudin.awi/poskotakaltimnews.com